8 Agustus 2015

Hukum Tidak Menggunakan Mukena saat Shalat

 Assalamualaikum, wr, wb...
http://store.rumahmadani.com/mukena-nm-salsabila-pink-2/

Mukena sendiri merupakan pakaian hijab yang benar-benar mengikuti syariat dan tuntunan(jika yang terlihat hanya telapak tangan dan wajah saja), tapi sayangnya sejenis hijab ini hanya dipakai ketika shalat saja, padahal sesungguhnya menutupi aurat yang benar itu tidak hanya untuk shalat, melainkan setiap saat.


Fenomena zaman sekarang di negeri kita ini ialah banyak perempuan yang tidak berhijab namun menggunakan hijab ketika ia sedang shalat saja yaitu mengenakan mukena, tapi usai shalat,, aurat pun kembali dibukakannnya, akankah shalat ataupun iman yang seperti itu diterima Allah SWT?
 
Mukena adalah busana perlengkapan shalat untuk perempuan muslim khas Indonesia. Mukena adalah produk budaya khas Indonesia, konon merupakan hasil adaptasi yang dilakukan oleh para wali zaman dahulu. Ketika itu cara berbusana perempuan Indonesia adalah mengenakan kemben yang memperlihatkan dada bagian atas hingga kepala, untuk menyesuaikan dengan cara berbusana Islam maka dibuatlah mukena yang sederhana akan tetapi bisa mentupi seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.

Jika anda belum mengetahui, maka sekarang saatnya anda mengetahui, ialah mengenai mukena ini,, jadi mukena adalah jenis busana hijab khas dan asli dari Indonesia, secara anda tidak sadari, anda(kaum hawa) selama ini telah benar-benar melestarikan kebudayaan tanah air anda sendiri, disamping anda melaksanakan ketaqwaan terhadap Allah SWT anda juga telah ikut dalam pelestarian kebudayaan penggunaan mukena ini.

Catatan yang harus anda ingat selalu adalah bahwa penggunaan mukena dalam setiap shalat bukanlah merupakan perintah dari Al-Quran dan Hadits, maka anda kaum hawa dapat menunaikan shalat tanpa menggunakan mukena, asalkan seluruh aurat harus tertutup dengan benar dan sesuai syariat seperti penjelasan di bawah ini.

Kriteria jilbab yang benar hendaklah menutup seluruh badan, keculai wajah dan telapak tangan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau wanita kafir, pakaian yang digunakan tidak bergambar makhluk yang bernyawa dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

Anda jangan khawatir bila satu saat ketika anda hendak melaksanakan shalat tidak ada mukena, laksanakanlah shalat tanpa menggunakan mukena, namun dengan catatan pakaian yang anda kenakan adalah pakaian yang benar- benar menutup aurat seperti yang telah dijelaskan diatas, shalat anda pun insyalah sah dan di terima.

Baiklah mohon maaf atas kekurangan dan kesalahan yang tertera sesungguhnya manusia tak luput dari kesalahan dan dosa, maka cukuplah Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha Mengampuni.

Wallahu'alam...
Wassalamualaikum, wr, wb... 

Firdayanti
Mukena sendiri merupakan pakaian hijab yang benar-benar mengikuti syariat dan tuntunan(jika yang terlihat hanya telapak tangan dan wajah saja), tapi sayangnya sejenis hijab ini hanya dipakai ketika shalat saja, padahal sesungguhnya menutupi aurat yang benar itu tidak hanya untuk shalat, melainkan setiap saat. - See more at: http://emmaqueen.co.id/berita/detail/hukum-tidak-menggunakan-mukena-saat-shalat-dan-jenis-jenis-mukena-4166.html#sthash.dMfHGOml.dpuf