Dalam berhijab dan bercadar, Apakah seorang wanita diperbolehkan
memakai warna yang cerah seperti warna merah, warna hijau, biru, ungu, dan yang lainnya? Dengan alasan bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita memakainya?
Hadis Aisyah dalam Ash-Shahihain. Di dalam
riwayat itu disebutkan bahwa hijab beliau juga berwarna hitam. Dan
semisal riwayat tersebut, telah datang pula riwayat dari hadis Asma`
rodhiyallaahu ta’ala ‘anha dan riwayat-riwayat lain yang sedemikian
banyak. Maka ini semua menunjukkan bahwa hijabnya wanita-wanita sahabat,
adalah berwarna hitam. Dan kita mengatakan bahwa Al Kitab dan As
Sunnah harus dipahami dengan pemahaman siapa? Dengan pemahaman salaful
ummah, dan dengan penerapan salaful ummah. Dan ini termasuk di antara
penerapan salaful ummah. Bahwa mereka dulu mengenakan hijab dengan
warna hitam.
Syarat-syarat hijab yang syar'i
Syarat yang pertama, bahwa pakaian tersebut menutupi seluruh tubuhnya.
Busana muslim adalah busana yang tepat untuk menutup aurat terutama aurat wanita atau kaum akhwat.
Kemudian syarat yang kedua, bahwa pakaian itu sendiri bukanlah sebuah perhiasan.
Karena itu bertentangan dengan makna hijab. Oleh karena itu tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengenakan hijab yang justru menimbulkan fitnah. Apabila pada hijab tersebut terdapat hiasan banyak warna maka yang demikian itu mengandung makna hiasan.
Kemudian syarat yang ketiga dan keempat, hendaknya pakaian tersebut tidak sempit dan tidak pula tipis.
Tidak sempit dimana busana yang sempit akan memperlihat lekuk tubuh wanita, dan tidak tipis dimana pakaian tersebut tidak tembus pandang tubuhnya.
Demikian juga yang termasuk syarat-syarat hijab adalah hendaknya pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Busana muslim wanita tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki dan pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian wanita.
Kemudian syarat yang terakhir, di antara syarat-syarat hijab
seorang muslimah, hendaknya pakaian tersebut bukan termasuk pakaian
syuhroh.
Maksud dari syuroh adalah dimana pakaian tersebut menarik perhatian orang lain. Sehingga wanita menjadi gangguan dan menyebabkan fitnah.
Demikian artikel yang kami buat semoga bermanfaat bagi para pembaca, jika ada kesalahan dalam kata-kata mohon maaf.
Terima kasih.
Penulis,
Firdayanti